Berkas Dilimpahkan, Bupati Muda Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili

fin.co.id - 04/03/2022, 16:43 WIB

Berkas Dilimpahkan, Bupati Muda Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Seiring dengan itu, putra mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu bakal segera diadili.

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

(BACA JUGA: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap KPK, Ini Kasusnya...)

Ia mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim.

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun, kata Ali, tim jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(BACA JUGA: Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini)

Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Dodi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. 

(BACA JUGA: KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Bakal Dikurung Selama 20 Hari ke Depan)

Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.  

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. 

Admin
Penulis