Nasional . 02/03/2022, 12:58 WIB

Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama)

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com