Nasional . 02/03/2022, 12:58 WIB
(BACA JUGA: Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama)
Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com