JAKARTA, FIN.CO.ID- Pusat bantuan hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) menilai, laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo tidak jelas dan tak memiliki legal standing
Sekjen Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Roy Suryo mempolisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan sikap yang dijamin dalam konstitusi.
"Tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional," ujar Pitra Romadoni melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu 2 Maret 2022.
(BACA JUGA: Kongres Pemuda Indonesia Sebut Laporan GP Ansor Terhadap Roy Suryo Tidak Punya Legal Standing)
Pitra Romadoni menilai, seharusnya Menag Yaqut yang merasa diri sebagai korban yang harus membuat laporan polisi. Bukan malah GP Ansor yang jelas tidak punya legal standing.
"Laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standing-nya."
Dikarenakan kasus pencemaran nama baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (harus korban langsung), hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," paparnya.
(BACA JUGA: Guntur Romli: Bukan Menag Yaqut, Tapi Roy Suryo yang Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing)
Pitra mengatakan Perhakhi akan memberikan bantuan hukum kepada Roy Suryo sebab Roy merupakan salah satu pengurus di Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Perhakhi.
Dia menuturkan cuitan Roy Suryo mengenai video Menteri Yaqut merupakan suatu kajian dan penelitian dalam bidang ITE.
Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya berkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Februari 2022.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi laporan tersebut.