Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Terbitkan SKP2, Status Tersangka Nurhayati Resmi Dicabut
Status tersangka Nurhayati resmi dicabut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2 atau surat ketetapan penghentian penuntutan.
(BACA JUGA:Kasus Nurhayati Dihentikan, Begini Kelanjutan Kasus DUgaan Korupsi Dana Desa Citemu)
Masih kata Kajari, kasus tindak pidana korupsi terhadap Supriadi masih tetap berjalan.
“Kasusnya sudah tahap 2. Kita sedang susun surat dakwaan dan akan kita serahkan ke pengadilan,” pungkasnya.