Nasional . 01/03/2022, 14:46 WIB

Dua Opsi Akan Dilakukan Polisi Soal Berkas Nurhayati yang Dinyatakan Lengkap P-21

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurut dia, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com