Nasional . 25/02/2022, 19:48 WIB
Hasilnya, Henry menuturkan, polisi menemukan senjata api dan senjata tajam.
Polisi kemudian membawa empat anggota Laskar FPI itu ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Xenia.
Namun, empat anggota Laskar, menurut Henry, menganiaya Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan serta berupaya merebut senjatanya.
Akibat perbuatan itu, insiden penembakan tidak terelakkan karena polisi berupaya membela dirinya, Henry menegaskan dalam pembelaan atau pledoi nya.
"Peristiwa perebutan senjata api menentukan hidup dan mati seseorang, karena itu membahayakan anggota kepolisian dan anggota FPI itu sendiri," ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum yang membacakan pledoi secara virtual.
Ia menyampaikan kejadian itu, yang menyebabkan empat anggota Laskar FPI tewas tentu disesali oleh seluruh pihak.
"Kalau saja HRS kooperatif, memenuhi panggilan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk melakukan tindakan anarkis. Kalau anggota Laskar tidak memukul dan merebut senjata Fikri dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujar Henry.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com