(BACA JUGA: Tanggapi Menag Yaqut Soal Azan, Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Saya Pikir...)
"Roy Suryo dengan sengaja mau menghilangkan pesan utama dari pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebenarnya membahas soal suara-suara mengganggu yang tidak diatur. Menteri Agama Gus Yaqut mencontohkan suara-suara toa dari masjid dan mushola, dia tidak menyebut spesifik soal adzan," jelasnya.
Guntur Romli pun menyimpulkan bahwa suara adzan tidak termasuk dalam pernyataan Menag Yaqut soal suara-suara mengganggu. Sebab dalam surat edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022, adzan dan termasuk tarhim, serta bacaan Al Quran 10 menit sebelum adzan diperbolehkan dengan pengeras suara luar.
"Jadi yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing bukan Menteri Agama Gus Yaqut, tapi Roy Suryo sendiri," pungkasnya.