Tangerang . 25/02/2022, 11:20 WIB

Duh! Aksi Pencurian Kabel PJU di Tangerang Marak Terjadi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Mengingat sarana dan prasarana penerangan di jalan umum sangat dibutuhkan baik oleh masyarakat dan para penggendara di malam hari. 

"Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama," imbuhnya 

Ia juga menegaskan, bahwa aksi pencurian dan pengerusakan terhadap sarana PJU merupakan tindakan pidana. 

Aksi tersebut, tambah dia, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, ada sanksi pidana yang dengan tegas mengaturnya," tandasnya (Rikhi Ferdian).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com