Tangerang . 25/02/2022, 11:20 WIB
Mengingat sarana dan prasarana penerangan di jalan umum sangat dibutuhkan baik oleh masyarakat dan para penggendara di malam hari.
"Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama," imbuhnya
Ia juga menegaskan, bahwa aksi pencurian dan pengerusakan terhadap sarana PJU merupakan tindakan pidana.
Aksi tersebut, tambah dia, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, ada sanksi pidana yang dengan tegas mengaturnya," tandasnya (Rikhi Ferdian).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com