(BACA JUGA: Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri)
Mereka juga merasa takut dan malu untuk menceritakan kejadian itu kepada yang lain.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 76 E, 81, 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
"Selain itu, juga tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan guru yang seharusnya mendidik siswa-siswinya,"tegasnya.
(BACA JUGA: Diduga Terseret Kasus Pencabulan, Politikus PSI Kecam Habib Yusuf: Biadab, Semoga Dihukum Kebiri)
Diberitakan sebelumnya, THP (43) seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tegal diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu siswinya.
Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukannya di bawah jalan tol Pejagan-Pemalang tepatnya di Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna.