Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pihak UEA juga sudah mengunggah pernyataan tertulis dan bersedia bekerja sama dengan kepolisian. "Kami berkomitmen membantu proses penyelidikan secara lengkap sesuai perintah pengadilan untuk mencari fakta terkait kasus ini," demikian kutipan pernyataan UEA di akun medsos mereka.
(BACA JUGA: Giring Keliling Indonesia, Akui Rakyat Masih Inginkan Jokowi Pimpin Negara )
Kasus penjualan organ manusia yang mencuat disebut hanya bagian dari puncak gunung es sindikat penjualan organ manusia di pasar gelap internasional.
Brasil termasuk negara yang melarang perorangan atau badan yang menjual organ manusia.
(BACA JUGA: Kelompok Penyanyi Wanita KPop Ini Rilis Lagu Pertama, Testimoni Penggemar Malah Buruk: Telingaku Berdarah!)
Almost 2 years later of almost no news and accountability. A professor has been found guilty of trafficking human remains to Arnold Putra https://t.co/ASM4j6V9wJ https://t.co/8civJtrA2g
— TOM FRAUD (@SuperiorGab) February 22, 2022