JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses pelayanan publik adalah upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.
Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan, kata Moeldoko, bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin.
(BACA JUGA: Menaker Janji Bakal Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Soal Pencairan JHT)
Baik karena biaya perawatan kesehatan, maupun kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit.
Diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Melalui Inpres tersebut, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik.
(BACA JUGA: Polemik Ceramah Wayang Ustaz Khalid, Wamenag: Perdebatan Halal-Haram Sering Terjadi di Kalangan Ulama )
Seperti syarat jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kebijakan syarat peserta BPJS Kesehatan tersebut muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau menjadi peserta nonaktif.
Hal tersebut menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019.
Neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit itu berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak membayar iuran) sebanyak 32 juta peserta (14 persen).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq