(BACA JUGA: BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Nicho Silalahi Sindir Taipan: Rakyat Dipalakin Mulu!)
Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Saya lihat banyak yang maki2 menag @YaqutCQoumas karena aturan soal volume Toa Masjid.
— Dumdum (@yusuf_dumdum) February 22, 2022
Mereka tak lain adalah buzzer2 bandit agama yang afiliasinya ke partai SAPI. Mereka bukan mengkritik, tapi sengaja mau bikin kacau negara !
Arab Saudi sudah sejak lama menerapkan aturan itu ! pic.twitter.com/DFP72dsPbu