BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Nicho Silalahi Sindir Taipan: Rakyat Dipalakin Mulu!

BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Nicho Silalahi Sindir Taipan: Rakyat Dipalakin Mulu!

Presiden Jokowi-Sekretariat Presiden -Sekretariat Presiden

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyinggung soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal itu diungkapkan Nicho di akun Twitter pribadinya, @Nicho_Silalahi. pada 20 Februari 2022.

Dalam cuitannya tersebut, Nicho tampak menyinggung sejumlah keputusan pemerintah.

(BACA JUGA:Menag Yaqut Atur Penggunaan Suara Toa Masjid, Gus Umar Heran: Sejak Merdeka, Baru Kali ini Toa Diatur!)

Mulai dari JHT yang baru bisa dicairkan usia 56 tahun, hingga aturan pembuatan BPJS kesehatan untuk berbagai keperluan.

"Di negri Wakanda uang buruh digasak lewat aturan 56 Tahun baru dicairkan," ujar Nicho.

"Sialnya kini uang rakyat mereka gasak lewat aturan wajib terdaftar di BPJS KESEHATAN untuk berbagai keperluan seperti jual beli tanah dll," sambungnya.

(BACA JUGA:Tragis! Pemotor di Deliserdang Tertimpa Tiang Listrik saat Hujan Deras, Kondisinya Sangat Memilukan)

Nicho pun tampak menyinggung keresahannya terhadap taipan karena rakyat terus dipalakin.

"Brengsek benar Taipan mereka subsidi tapi rakyat dipalakin melulu," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Inpres yang terdiri dari 23 halaman, pada 6 Januari 2022 lalu.

(BACA JUGA:Gus Miftah Gelar Pertunjukan Wayang Mirip Ustad Khalid Gandeng PSK dan Sebut 'Sunnah Rasull')

Dalam aturan tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pihak, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah.

Jokowi lantas memerintahkan agar sejumlah Menteri memastikan agar BPJS Kesehatan menjadi syarat penyempurnaan regulasi untuk berbagai keperluan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: