"Luar biasa memang Gubernur ahli kata-kata ini," tuturnya.
(BACA JUGA: PKS Kritik Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Kalau di Perkotaan Oke Tapi Kalau di Pedesaan Tidak)
(BACA JUGA:Tujuh Mac Pro Meluncur Tahun Ini, Salah Satunya Pakai M1 Max)
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bahwa gugatan Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Keputusan akhir terkait dengan hukuman itu juga sudah disahkan pada 15 Februari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis keputusan tersebut, dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.