Ternyata Kepala Otorita IKN yang Dipilih Jokowi Nonparpol, Bakal Dilantik Minggu Depan

fin.co.id - 22/02/2022, 15:22 WIB

Ternyata Kepala Otorita IKN yang Dipilih Jokowi Nonparpol, Bakal Dilantik Minggu Depan

Luhut Asyik Telponan saat Jokowi Pidato

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengisyaratkan calon kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah sosok dari kalangan nonpartai politik.

Jokowi mengatakan jika kepala otorita IKN yang dipolih nonparpol saat menghadiri peresmian Kantor DPP Partai NasDem, di NasDem Tower, di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

"Nonparpol," kata Jokowi singkat saat ditanya mengenai sosok kepala otorita IKN.  

(BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Diamankan, Polisi: Nanti Akan...)

Jokowi juga mengatakan, bahwa pemerintah secepatnya akan menunjuk kepala otorita IKN dalam beberapa pekan ke depan. 

"Secepatnya, secepatnya, ya mungkin, mungkin ini ya, minggu minggu depan sudah kita lantik (kepala otorita IKN)," kata Jokowi.

Sebelumnya, dalam salinan UU Nomor 3/2022 diatur bahwa kepala dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah UU diundangkan per 15 Februari 2022.

(BACA JUGA: IKN di Kalimantan Bakal Bibuat Jadi Kota Spons, Apa Sih Maksudnya?)

Dalam UU IKN juga tercantum bahwa presiden akan menunjuk dan mengangkat pejabat kepala-wakil kepala otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam sambutan peresmian NasDem Tower, Jokowi juga sempat menyinggung tentang IKN Nusantara yang dia sebut akan mengedepankan konsep kota ramah lingkungan.

Ia menyampaikan sebanyak 80 persen dari total anggaran pembangunan IKN Nusantara berasal dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha serta investasi langsung, sedangkan 20 persen sisanya diperkirakan dari APBN.

UU IKN telah disahkan menjadi undang-undang oleh Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada tanggal yang sama, dan UU itu memuat 11 bab dan 44 pasal yang berlaku sejak disahkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan. 

Apalagi, Kepala IKN harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo. 

Menurutnya, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->