Dari pengakuannya, aksi pencurian sepeda motor itu sudah mereka lakukan sebanyak 9 kali.
(BACA JUGA: Kasus Pelecehan Anak Tinggi, DP3A Tangerang Buka Layanan; Sistem Informasi Sayang Barudak )
Dalam sekali beraksi, pelaku bisa mencuri sepeda motor dalam hitungan detik.
Pun begitu, hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan karena diduga kuat masih ada para pelaku lain yang terlibat dengan komplotan tersebut.
"Kita masih lakukan pengembangan, kepada pelaku yang sudah kita amankan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," tandasnya (Rikhi Ferdian).