Regional

Bejat! Anak Tiri Dicabuli dari SD hingga SMK, Kemaluan Korban Difoto Untuk Bahan Onani

fin.co.id - 19/02/2022, 16:27 WIB

Ilustrasi - Diduga telah menyodomi bocah laki-laki berusia 5 tahun, kakek 66 tahun nyaris diamuk warga.

(BACA JUGA: Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri)

Pelaku sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di HP pelaku untuk dijadikan bahan onani.

“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat,” tegasnya.

Atas perilaku tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi.

Admin
Penulis
-->