Kemudian Fin.co.id juga mengkonfirmasi urusan lahan Bendungan Bener tersebut kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Sebagaimana diketahui, setiap PSN yang dikerjakan pemerintah, pembebasan lahannya dilakukan melalui mekanisme dana pembebasan lahan yang dikelola LMAN.
Dalam persoalan lahan Bendungan Bener itu sendiri, LMAN memastikan bahwa pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan hingga saat ini terus berjalan. Bahkan, tinggal di bawah angka 10 persen saja warga terdampak yang belum menerima uang ganti rugi lahan.
(BACA JUGA: Publisitas Ganjar Pranowo Meroket hingga 84 Persen Terkait Kasus Wadas )
"LMAN sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk melaksanakan pembayaran pengadaan lahan PSN, telah membayarkan untuk pengadaan lahan proyek Bendungan Bener per 10 Februari 2022 senilai Rp852,20 miliar atas 3.970 bidang tanah seluas 3.718.451 m2," ujar DIrektur Utama LMAN, Basuki Purwadi saat dikonfirmasi Fin.co.id, Kamis 17 Februari 2022.
Nilai tanah yang sudah dibayarkan uang ganti rugi pembebasan lahannya itu setara dengan 92,31 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
"Total Alokasi (Pembebasan lahan) senilai Rp923,221 miliar," tegasnya.
Sebagai informasi saja, Bendungan Bener akan memiliki kapasitas sebesar 100.94 meter kubik dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15069 hekatere.
Bendungan Bener juga disebut akan mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, serta menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 megawatt.