Menurut informasi, pelaku sudah sering melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda yang ada di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
(BACA JUGA: Citilink Copot Dirut Juliandra Nurtjahjo Usai Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda?)
Lebih lanjut, diketahui juga bahwa salah seorang pelaku sebelumnya sudah sempat ditangkap karena kasus yang sama.
Akibat tindakannya itu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian.
Keduanya sudah jelas mendapat ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
View this post on Instagram