Nasional . 16/02/2022, 12:35 WIB
(BACA JUGA: PBB: Perang Rusia-Ukraina Bawa Kehancuran Bagi Eropa)
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Sitti lalu diperiksa oleh Dewan Etik yang dibentuk KPAI yang menghasilkan rekomendasi dari Dewan Etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI.
Hasil rekomendasi itu dikirim ke Jokowi. Tak berapa lama, Presiden mengeluarkan SK pemberhentian Sitti.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com