Regional

Sambil Menangis, Para Korban dan Keluarganya, Kecewa Herry Cuma Divonis Penjara Seumur Hidup

fin.co.id - 16/02/2022, 20:26 WIB

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.

BANDUNG, FIN.CO.ID - Para korban dan keluarganya kecewa dengan vonis hakim yang cuma menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup.

Sambil menangis para korban dan keluarga menyampaikannya pada sang pengacara, Yudi Kurnia.

Dikatakan Kurnia, 13 santriwati dan keluarga, korban kebejatan Herry Wirawan sangat kecewa dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

(BACA JUGA: Herry Wirawan Cuma Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Kalau Belum Sesuai Tuntutan, Ayo Jaksa Upayakan Lagi)

Menurutnya, hukuman terhadap Herry tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. 

Beban yang bakal dialami korban dan keluarga pasti akan turun temurun.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," katanya, Rabu, 16 Februari 2022.

(BACA JUGA: Majelis Hakim Buat Keputusan, Begini Nasib Sembilan Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan)

Secara pribadi pun dia mengaku kecewa. Bahkan diakuinya, dirinya sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. 

Menurut dia, ada keluarga yang sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan.

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," ungkapnya.

Dia memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Sebab, anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.

Karenanya, dia mendorong agar kejaksaan mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa. 

Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

"Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," katanya.

Admin
Penulis
-->