Sambil Menangis, Para Korban dan Keluarganya, Kecewa Herry Cuma Divonis Penjara Seumur Hidup

fin.co.id - 16/02/2022, 20:26 WIB

Sambil Menangis, Para Korban dan Keluarganya, Kecewa Herry Cuma Divonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.

Diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi