Regional

Sambil Menangis, Para Korban dan Keluarganya, Kecewa Herry Cuma Divonis Penjara Seumur Hidup

Sambil Menangis, Para Korban dan Keluarganya, Kecewa Herry Cuma Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.

Diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

 

Berita Terkait