Nasional . 16/02/2022, 22:25 WIB
Perjanjian ekstradisi itu mencakup setidaknya 31 tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi.
Dalam perjanjian itu, dua negara sepakat bahwa ekstradisi berlaku surut (retroaktif) sampai 18 tahun ke belakang.
Dengan demikian, permintaan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan selama masih masuk dalam periode waktu itu.
Sejauh ini, DPR dan pemerintah belum menggelar pertemuan untuk membahas ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA Indonesia dan Singapura dalam bentuk undang-undang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com