Regional . 16/02/2022, 14:50 WIB
(BACA JUGA: Pelaku Penyebar Video Porno di Facebook, Diringkus Polisi)
Video tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp150 ribu per link. Dari hasil penjualan video, pelaku mampu meraup Rp17 juta selama dua bulan.
Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor, sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
“Dari penjualan video, Rp10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy,” katanya.
Kapolres menerangkan video ini dibuat di wilayah hukum Polres Banjarnegara. Namun karena sensitif, lokasinya dirahasiakan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com