Aturan Lengkap PPKM Level 3, 2 dan 1 Untuk Semua Wilayah Indonesia

fin.co.id - 15/02/2022, 11:32 WIB

Aturan Lengkap PPKM Level 3, 2 dan 1 Untuk Semua Wilayah Indonesia

Ilustrasi sistem filterisasi yang diterapkan Polda Metro Jaya di 13 ruas jalan di Jakarta untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran hingga sahur on the road.

Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Untuk pengaturan PPKM pada daerah Non Jawa-Bali, terdapat perubahan, sebagai berikut:

- Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. 

Sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

- Evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

- Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen. 

Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50 persen; untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.

- Dalam pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa-Bali kali ini, anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Safrizal juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya diiringkan dengan persyaratan vaksinasi yang ketat. 

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk divaksinasi, di saat meningkatnya angka positif COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron," ujarnya. 

Pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. 

"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” tutup Safrizal

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID