Nasional . 14/02/2022, 16:25 WIB

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri: Melanggar UU

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ditambahkannya, pemerintah pun tak akan lepas tangan ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Pemerintah akan mengawasi secara ketat. Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Namun, dia tetap menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait masa jabatan kepala daerah. 

Sebelumnya, mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan adanya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir. Menurutnya itu lebih baik dari pada menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. 

Djohermansyah menyarankan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

 

 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com