(BACA JUGA: Korban Diajak Mandi Bareng, Sang Dukun lalu Beraksi)
“Apabila korban tidak menuruti tersangka, dia diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” ujar Warsono.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozy menambahkan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.
Tersangka mengatakan dirinya melakukan aksinya karena nafsu. Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap tiga korban.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas Rozy.