SUBANG, FIN.CO.ID -- Seorang oknum guru ngaji diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 santrinya telah diamankan polisi.
Dengan modus mengajarkan Ilmu Fiqih bab haid dan junub, oknum guru ngaji melakukan aksi bejatnya di sebuah mushola yang ada Kabupaten Subang.
Oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan berinisial A (36) kini sudah diamankan oleh Polres Subang.
(BACA JUGA: Hayo Mau Ngapain! Tukang Ojek Ketahuan Bawa Bocah SDLB Mojok ke Pondok Kosong, Mau Lancarkan Aksi Pencabulan?)
Diketahui, pelaku A telah melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sejak Bulan Januari 2022 lalu.
Pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 1 hingga 4 kali kepada para korban.
Dikutip dari Pasundan Ekspres, ketua RW setempat, Etang mengatakan, kasus itu terungkap karena adanya pengakuan dari para korban kepada orang tuannya.
(BACA JUGA: Tegas, Polisi Aceh Tembak Pencabulan Balita)
Sementara itu, orang tua Korban mengaku bahwa dirinya mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh Asnawi setelah mengikuti kumpulan para orang tua korban.
Selanjutnya, pihak desa bersama pihak kepolisian dan para orang tua korban bertemu dengan pelaku untuk memastikan permasalahan sebenarnya.
Pada pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya tersebut bahwa benar jika dirinya telah mencabuli 7 orang santrinya yang masih dibawah umur.
(BACA JUGA: Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri)
Pertama mengetahuinya, pulang dari sawah baru maghrib, saya juga belum masuk. "(Korban) Nangis, katanya mamah suruh kumpulan sama ma Anah dan ma Inih,” kata salah satu orang tua korban.
“Nanyain, ma Anah ada apa. Anak anak bilang dilecehkan guru ngaji, ntar abis maghrib kumpulan kerumahnya ma Inih,” tambah Icah.
Ia juga menyebut, selain dari dirinya mengetahui pada saat kumpulan, korban enggan untuk bercerita kepada orang tuannya.