JAKARTA, FIN.CO.ID-- Pengamat politik Rocky Gerung merespon peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal dana jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan jika peserta berusia 56 Tahun.
Rocky Gerung menilai, kebijakan tersebut membuat Menaker Ida Fauziyah seolah anti buruh.
"Menteri tenaga Kerja tapi anti buruh. Kan harusnya dia percepat itu upah buruh," kata Rocky Gerung, dilansir Senin 14 Februari 2022.
(BACA JUGA: Jokowi Lagi-lagi Picu Kerumunan di Daerah, Rocky Gerung: Dia Tak Punya Kharisma!)
Menurut Rocky, seharusnya upah buruh berupa JHT itu dicairkan lebih cepat. Bukan malah ditahan oleh negara.
Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini masih dilanda pandemi.
Pemutusan hubungan kerja masih terjadi. Sehingga dana JHT menjadi andalan untuk penopang hidup buruh yang terkena PHK.
"Karena ekonomi kita pahami sangat mungkin jeblok lagi. Maka persiapan untuk memberi hak buruh untuk mengambil kemanfaatannya lebih cepat. Harus dimungkinkan. Kan begitu. Masa menteri menghalangi buruh untuk menikmati kesejahteraannya," papar Rocky Gerung.
(BACA JUGA: Jokowi Tetapkan Nama Ibu Kota Negara Baru 'Nusantara', Rocky Gerung: Kebijakan Konyol!)
Rocky Gerung mengatakan, seharusnya semua manfaat tabungan buruh yang dihasilkan, harus baliknya ke buruh. Bukan malah dipakai negara.
"Ini pemerintah ajaib.. Gue titipin barang gue di situ, trus dia bilang lu ga boleh ambil," kata Rocky.
"Jadi ini menghina buruh, menghina konstitusi. Menghina peradaban, bahkan. Ini menteri yang disuruh-suruh aja oleh oligarki, bukan menteri yang pro ke nasib buruh," sambung dia.
(BACA JUGA: JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Menaker Seperti Tidak Bosan 'Menindas' )
Dia menduga, kebijakan itu dibuat akibat APBN sedang jebol dikarenakan proyek strategis pemerintah yang amburadul.
"Jadi terlihat bahwa bolong nya APBN ini mau dibebankan lagi pada buruh. Padahal bolong nya APBN disebabkan oleh proyek strategis yang aut autan itu," ucapnya.