JHT Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Rocky Gerung Semprot Menaker: Menteri Anti Buruh, Konyol dan Dungu!

fin.co.id - 14/02/2022, 07:50 WIB

JHT Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Rocky Gerung Semprot Menaker: Menteri Anti Buruh, Konyol dan Dungu!

Rocky Gerung

"Jadi sekali lagi, ini kekonyolan. Kekonyolan ini disebabkan oleh kedunguan karena nggak ngerti sejarah perburuhan," tutupnya. 

(BACA JUGA: Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun, DPR: Pesangon dari Pengusaha Sangat Sulit dan Perlu Waktu Lama )

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

 

Admin
Penulis