Nasional . 11/02/2022, 16:00 WIB

Pinjol Ilegal Marak Rugikan Masyarakat, Mahfud MD Bilang Pemerintah Tak Bakal Toleransi

Penulis : Admin
Editor : Admin

​​​​​​​(BACA JUGA: Ruhut Sebut Anies Tak Akan jadi Presiden, Gus Umar Skakmat: Ucapanmu Melampaui Tuhan!)

Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal tersebut.

"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan, yang hanya bertindak secara teknis operasional; mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam dan luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya," ujar Mahfud.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com