Nasional . 04/02/2022, 17:37 WIB
(BACA JUGA: Simak 4 Tips dari Astra Life untuk Memulai Investasi di Tahun Macan Air 2022)
Syarifah menyebut YLBHI memahami bahwa pemerintah beranggapan bahwa DIM tidak dapat dipublikasikan kepada publik, namun paling tidak poin-poin yang disampaikan dapat dipaparkan secara jelas tervisualisasi, atau DIM disampaikan di tempat dengan beberapa pertemuan, tidak secara verbal dan sulit dipetakan poin-poin nya.
Artinya YLBHI berharap DIM pemerintah menjangkau substansi yang direkomendasikan masyarakat sipil.
"Atas hal tersebut, kami dengan ini meminta pemerintah untuk tidak memfinalkan DIM RUU TPKS secara terburu-buru dan sebelum memberikan kepada DPR untuk membuka DIM kepada publik, untuk dapat dibahas bersama melalui konsultasi publik kedua," ungkap Syafirah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com