Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau 1,52 gram.
(BACA JUGA: PDIP Klaim JIS Buah Karya Jokowi dan Ahok: Anies Hanya Gunting Pita)
(BACA JUGA:Edy Mulyadi Yakin Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik: Tapi Tidak Berharap)
Selain itu ada juga satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, dan satu buah korek api.
Atas tindakannya tersebut, kini Randa dan temannya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ada ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal sebanyak Rp8 miliar.