Entertainment . 31/01/2022, 13:06 WIB

Polresta Denpasar Tangkap Artis Sinetron Randa Septian Atas Kasus Kepemilikan dan Penyalahgunaan Ganja

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau 1,52 gram.

(BACA JUGA: PDIP Klaim JIS Buah Karya Jokowi dan Ahok: Anies Hanya Gunting Pita)

(BACA JUGA:Edy Mulyadi Yakin Bakal Ditahan Usai Diperiksa Penyidik: Tapi Tidak Berharap)

Selain itu ada juga satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, dan satu buah korek api.

Atas tindakannya tersebut, kini Randa dan temannya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ada ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal sebanyak Rp8 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com