JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menerima uang sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021.
Uang itu diduga merupakan bagian dari kompensasi sebesar tiga persen yang diminta Ardian terkait pengurusan permohonan pengajuan PEN Kolaka Timur. Duit itu diterima dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
"Tersangka MAN (Ardian Noervianto) diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN)
Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.
Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.
Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.
(BACA JUGA: Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Uang hingga Prosedur Pengajuan PEN)
Andi Merya lalu memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode.
Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN (Ardian Noervianto), permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN (Andy Merya Nur) disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN (Ardian Noervianto) pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ucap Karyoto.
(BACA JUGA: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Dicecar Prosedur Pengajuan PEN Daerah)
Selain itu, KPK turut menduga Ardian juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak lain terkait permohonan pinjaman dana PEN.
"Hal ini akan didalami oleh tim penyidik," bebernya.
KPK lantas menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq