PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.
(BACA JUGA: Ngabalin: Kalau Presiden Pilih Ahok Pimpin IKN, Kenapa Kalian Gelisah? )
Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin 17 Januari lalu.
PKS menilai rencana pemindahan ibu kota pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pembiayaan ibu kota baru setidaknya akan memakai APBN hingga lebih dari Rp90 triliun.
Kondisi itu dianggap tidak memungkinkan sebab ekonomi negara tengah lesu akibat pandemi.