LPSK Bakal Segera Fasilitasi Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali I dan II

LPSK Bakal Segera Fasilitasi Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali I dan II

DENPASAR - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan LPSK bakal memberikan kompensasi terhadap 39 korban terorisme Bom Bali I dan II. "Yang diasesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu dan sebagian ikut pelatihan. Dan ini masih proses asesmen, selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan," kata Hasto saat ditemui di Denpasar, Rabu (25/11). Ia meminta kepada korban Bom Bali I dan II yang belum terdaftar maupun teridentifikasi untuk segera menghubungi LPSK guna menerima kompensasi. Caranya, kata dia, dengan meminta ketetapan sebagai korban dari BNPT. Kemudian, sambungnya, LPSK bakal memfasilitasi kompensasinya. "Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Untuk itu kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat dan luka ringan masa lalu," katanya. Hasto menyampaikan, proses asesmen berikutnya akan dilakukan pada 2021 mendatang usai kompensasi terhadap korban Bom Bali I dan II sebelumnya tuntas dibayarkan. "Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya ada itu bulan Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi," ucapnya. Sebelumnya, LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II pada 15 September 2020 lalu. Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk didalamnya korban Bom Bali I dan II. Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK. Untuk diperkirakan jumlah angka permohonan akan terus bertambah. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: