Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi

fin.co.id - 25/01/2022, 11:54 WIB

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. 

Ia bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 25 Januari 2022.

(BACA JUGA: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Aliran Uang dari Potongan Dana ASN ke Walkot Bekasi )

Selain Chairoman, KPK juga memanggil tiga saksi lain yaitu Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan Penilai pada KJPP Rahmat MP dan Rekan Boanerges Silvanus Dearari Damanik.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

(BACA JUGA: Kasus Rahmat Effendi, KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi dengan Pasal TPPU)

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

Admin
Penulis