LANGKAT, FIN.CO.ID - Seorang pecandung narkoba tewas dengan kaki terantai. Dia tewas setelah dipukuli sembilan staf panti rehabilitasi.
Tindakan sadis itu dilakukan staf panti rehabilitasi Meros Jaya Plus, di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Binge, Langkat, Sumatera Utara.
Pasien pencandu narkoba yang tewas diketahui bernama Sugeng Hertanto. Pria 29 tahun itu merupakan warga Gang Nasional, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
(BACA JUGA: Penghuni Panti Jompo Tewas Dianiaya)
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana mengatakan dalam kasus tersebut, sembilan staf panti telah diamankan dan ditahan.
"Sembilan orang staf panti rehabilitasi diamankan polisi," katanya dilansir Posemtromedan.com, Senin, 24 Januari 2022.
Dijelaskannya, kasus berawal saat Sugeng diantar keluarganya ke panti tesebut pada Minggu, 16 Januari 2022 pukul 23.00 WIB.
(BACA JUGA: Biadab! Bocah SD Panti Asuhan Disiksa Beramai-ramai)
"Harapan keluarga korban bisa sembuh dari ketergantungan narkoba," katanya.
Namun, pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, keluarga korban justru mendapat kabar duka. Sugeng meninggal dunia.
Tak terima, keluarga Sugeng melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Dijelaskan Rian, salah satu pelaku kepada polisi mengakui telah menganiaya Sugeng. Penyebabnya karena Sugeng tak mau kakinya dirantai.
Peraturan di panti Meros Jaya Plus, pasien baru semuanya harus dirantai kakinya dan dimasukan ke kolam.
Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua pasien baru.
“Dari keterangan para tersangka, korban mulai dianiaya sejak masuk ke panti rehabilitasi, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan memakai sapu, rantai besi, dan ember, serta pukulan dan tendangan ke dada korban,” katanya.