Otomotif . 17/01/2022, 06:45 WIB

Jangan Menerobos Banjir Jika Tak Ingin Jaminan Asuransi Kendaraan Anda Hangus

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Jika tidak urgent please stay at home saja. Mobil jika terendam banjir atau tertimpa pohon dan lain-lain akibat angin topan yang tergolong bencana alam ini akan bisa dicover klaimnya kok. Namun  pastikan polis asuransinya sudah mempunyai perluasan jaminan atas kondisi banjir dan bencana alam tersebut. Jika tidak ada jaminan tersebut, maka asuransi tidak bisa diklaim," jelasnya. 

(BACA JUGA: Penjualan Ritel Daihatsu Tahun 2021 Tembus 151 Ribu Unit)

Iwan juga menyebut, prosedur klaim sebetulnya normal saja, namun untuk kasus banjir ini, biasanya pelanggan sudah menelpon dulu untuk evakuasi mobil dan lainnya. 

"Nah di sini, petugas kami langsung melakukan survey saat mobil dibawa ke bengkel. Pelanggan cukup melengkapi dokumen-dokumen lain saja," tegasnya. 

"Pastikan customer cek polisnya, tahunnya, karena mereka mungkin dicover all risk, padahal belum tentu ada perluasan banjir. Terutama kalau beli mobilnya kredit. Tahun pertama mungkin lengkap, tapi tahun-tahun berikutnya mungkin hanya Total Loss Only," pungkasnya. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com