Nasional . 12/01/2022, 16:45 WIB
Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(BACA JUGA:KPK Rotasi 76 Pegawai, Sesuaikan Struktur Baru)
Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id