Nasional . 12/01/2022, 16:17 WIB

KPK Rotasi 76 Pegawai, Sesuaikan Struktur Baru

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi 76 pegawainya untuk mengisi kedeputian dan direktorat yang baru dibentuk berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

"Untuk mengisi kebutuhan SDM di struktur-struktur yang baru sebagaimana diketahui dengan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020, KPK mengalami perubahan struktur,"kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, rotasi juga dilakukan sebagai bagian manajemen kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU ASN. 

(BACA JUGA: Kasus Penanganan Perkara di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara)

Pemindahan tugas para pegawai, lanjutnya, juga dilakukan dengan analisis menyeluruh. Adapun salah satu pertimbangannya yakni masa tugas pegawai dalam mengemban jabatan di KPK.

"Atas pertimbangan yang masa jabatannya di posisi saat ini itu lebih dari sepuluh tahun," tutur Ghufron.

Ia pun menyampaikan, rotasi bertujuan untuk penyegaran struktur organisasi agar para pegawai tidak mengalami kejenuhan.

(BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara)

"Pada saatnya harus geser atau harus naik begitu sistem manajemen kepegawaian di manapun sama untuk mengisi jabatan campuran untuk me-refresh supaya segar tidak tidak jenuh," tandasnya. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com