JAKARTA - Komisi IX DPR-RI mewanti-wanti pemerintah untuk menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan registrasi lima merek vaksin Covid-19 yang akan diputuskan pekan depan sebagai booster. Kelima merek vaksin itu adalah merk Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/ Vaksin PT Bio Farma, Zifivax dan Sinopharm.
"Terkait kebijakan booster tahun 2022 yang mau diputuskan minggu depan, kami sampaikan beberapa catatan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 Januari 2022.
BACA JUGA:
Tak Lagi Dalam Kondisi Darurat, MUI Ajak Umat Islam Gunakan Vaksin Halal
Bio Farma Berkomitmen Produksi Vaksin Halal
Menurutnya, penggunaan vaksin halal ini dipertegas oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dan Penangungjawab KPCPEN Jawa-Bali Luhut B Panjaitan.
"Produk dalam negeri, vaksin nusantara dan vaksin merah putih, atau bisa juga vaksin impor kategori halal yang produk akhirnya dibuat di Indonesia," jelas Melki.
/p>
Melki menegaskan, seluruh vaksin yang akan digunakan sebagai booster tersebut harus tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) BPOM dan sertifikat halal MUI dan PBNU.
"Kategori halal MUI dan PBNU yakni sinovac dan Zifivax," tegas Melki.
Senada, Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan mengatakan desakan agar pemerintah memperhatikan kepentingan umat Islam terkait penggunaan vaksin halal hendaknya tidak dimaknai sebagai sikap egoistik umat muslim. Permintaan itu wajar disampaikan, karena pemeluk agama Islam dominan di Indonesia.
BACA JUGA:
Vaksin Bukan Kehalalan Tapi Kebolehan
Kehalalan Vaksin Harus Jadi Prioitas Utama