News

Aneh, Realisasi Ekspor Batubara Minim Kok PLN Kekurangan Pasokan

fin.co.id - 02/01/2022, 08:29 WIB

“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian kutipan bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada Jumat (31/12/21).

 

Pengusaha Batubara Keberatan

ASPEBINDO melalui ketua umum Dr. Anggawira memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri. Namun demikian ia menyebut harus ada reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa yang akan datang.

“Disisi lain, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batubara, suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif, UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerjasama dengan PLN dan Pemerintah," ujar Anggriawan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Menurutnya, model bisnis yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Sebagaimana amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

/p>

Anggriawan mengakui, kekayaan batubara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di ASPEBINDO mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu," tegasnya.

Anggawira pun menyampaikan, ASPEBINDO berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batubara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional.

“Catatan penting ASPEBINDO dari fenomena kelangkaan ini adalah diperlukan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batubara nasional dalam merumuskan kebijakan, dan ASPEBINDO siap menjadi wadah tersebut," tuturnya.

Larangan Ekspor Harus Didiskusikan Dahulu

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku keberatan atas kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Menurut Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir, kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha .

“Kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut. Untuk itu kami sudah resmi mengirimkan surat ke Menteri ESDM per tanggal 1 Januari 2022 dengan tembusan beberapa Menteri terkait,” kata Pandu dalam keterangan resminya yang diterima Situsenergi.com, Sabtu (01/1/2022).

Menurut dia, solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Admin
Penulis
-->