Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polri Sudah Periksa 34 Saksi

fin.co.id - 31/12/2021, 14:04 WIB

Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polri Sudah Periksa 34 Saksi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Saat ditanya ujaran kebencian seperti apa yang dimaksudkan, dan apakah ada kaitannya dengan ceramah Bahar bin Smith yang menyinggung Kasad TNI Jenderal Dudung Abdurrachman, Ramadhan menyebutkan hal tersebut akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui Bahar bin Smith baru bebas dari penjara pada bulan November 2021 terkait penganiayaan. Kini, penceramah tersebut kembali berurusan dengan penegak hukum. (ant/riz/fin)

Admin
Penulis