Kasus Dugaan Mafia Pailit Dilaporkan ke Bareskrim

fin.co.id - 31/12/2021, 22:06 WIB

Kasus Dugaan Mafia Pailit Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Dugaan praktik mafia pailit sebuah perusahaan kini meresahkan publik, pasalnya pailit sudah jadi modus operandi baru kejahatan perampokan asset.

Karenanya, aparat penegak hukum diminta serius tangani dugaan praktek mafia pailit, lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pihak lain.

Laporan Polisi terhadap seorang berinisial ER yang diduga tidak memiliki legal standing sebagai Direktur PT BEP, karena Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BEP (dalam pailit) No. 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021 terdapat dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto.

“Benar Erwin Rahardjo telah dilaporkan klien kami ke Bareskrim terkait akte No. 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021. Sehingga dengan demikian yang illegal adalah status penjualan batubaranya yang mengatasnamakan PT. BEP, “ ujar Berman Sitompul, kuasa hukum pemegang saham PT. BEP dalam keteranagan tertulisnya, Jumat (31/12/2021)

Dia menegaskan, dalam dokumen pengapalan PT. BEP tahun 2021, tercatat nama PT. SGE Tbk yang dinahkodai WT telah membeli secara illegal 103 ribu metric ton batubara dari Erwin Rahardjo, sekaligus sebagai pendana aktifitas kegiatan pidana PT. BEP dibawah kendali Direktur yang diduga palsu.

Sebelumnya, Rokhman Wahyudi Ketua LSM LAKI mencurigai perkara pailit PT. BEP sebagai praktek mafia. Ujungnya bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang.

Praktik ini diduga kejahatan yang terorganisir. Sebab dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. SDN cessie kepada PT SBS.

PT. SBS dan PT. PLJ merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh ER.

Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT SDN sebesar Rp 1,2 Triliun.

Berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati tanggal 08 Desember 2020di Jakarta, BSdirekayasa dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99% atau 247 lembar saham PT. SBS dan MH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham. Padahal BS sendiri adalah mantan karyawan ER.

Kata Rokhman, modus operandi kelompok mafia pailit ini diwarnai adanya Surat Tugas Kurator, legal opinion dan Penetapan Hakim untuk melegitimasi transaksi perdagangan yang tidak sah (illegal mining), sebagai payung pelindung (umbrella security), dengan tujuan untuk memproteksi kejahatan yang dilakukan sekaligus dengan maksud mencuci seluruh hasil pencucian uang yang diperoleh.

Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam Putusan Perkara Pailit dan Perjanjian Perdamaian antara Perjanjian PT. BEP dengan Para Kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim.

“Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna). Berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas. Saya mengecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT. BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain. Saya minta Polda Kaltim segera menangkap para pelakunya mafia pailit," ujar Rohkman.

Sementara itu Sat Reskrim Polres Tenggarong yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tenggarong, AKBP Arwin Amrih Wientama Jumat pagi (31/12/2021) menangkap sejumlah anggota salah satu ormas dan menyita sejumlah senjata tajam, menyusul aksi premanisme dalam pemakaian lahan di Loa Janan, Tenggarong milik orang lain tanpa ijin untuk jalan hauling batubara, sembari merusak bangunan portal.

Penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dan melekatkan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Admin
Penulis
-->