News . 27/12/2021, 22:22 WIB

11 PNS dan Pegawai Kontrak Pesta Narkoba di Tepi Hutan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BANDA ACEH - Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak diamankan saat pesta narkoba dan minuman keras (miras). Mereka diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Dari 11 orang tersebut, beberapa orang di antaranya oknum pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi, Senin, 27 Desember 2021.

Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan penggerebekan pesta narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan keresahan ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Jantho Makmur, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Provinsi Aceh menyelidikinya dan menggerebek rumah tersebut pada Minggu (26/12) sekira pukul 02.30 WIB," katanya.

Dijelaskannya, saat penggerebekan sebagian terduga pelaku dalam kondisi mabuk. Di rumah tersebut juga ada pemutaran musik seperti diskotik serta beberapa botol minuman keras.

"Kemudian tim membawa mereka ke Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh. Selanjutnya, ke-11 orang tersebut menjalani tes urine untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak," katanya.

Hasilnya, enam di antara mereka, terdiri lima laki-laki dan seorang wanita positif amfetamin. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengonsumsi narkoba jenis ineks.

Dibeberkannya, mereka yang positif narkoba yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima lainnya negatif.

Diungkapkannya, rumah tempat menggelar pesta narkoba dan minuman keras berada jauh dari pemukiman penduduk. Rumah tersebut terlihat berada di sekitar hutan.

"Jika dilihat saat penggerebekan, pesta narkoba dan minuman keras di rumah tersebut seperti sudah berlangsung lama. Namun, kami akan memeriksa lebih lanjut sejak kapan rumah tersebut jadi tempat kegiatan ilegal," katanya.(ant/gw)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com