Lagi Istirahat di Depan Pabrik, 2 Supir dan 2 Kernet Mobil Box Ditangkap Polisi

fin.co.id - 26/12/2021, 09:22 WIB

Lagi Istirahat di Depan Pabrik, 2 Supir dan 2 Kernet Mobil Box Ditangkap Polisi

“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,” pungkasnya. (rdh/radarcirebon)

Admin
Penulis