“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,” pungkasnya. (rdh/radarcirebon)
Lagi Istirahat di Depan Pabrik, 2 Supir dan 2 Kernet Mobil Box Ditangkap Polisi
fin.co.id - 26/12/2021, 09:22 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
TERKINI
Terpopuler
1
"Rampas Aset Para Koruptor" Teriakan Prabowo, di Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu!
2 hari lalu
2
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
2 hari lalu
3
Tak Kunjung Direalisasi, BEM PTNU Jambi Ultimatum PetroChina Soal PI 10 Persen
1 hari lalu
4
Tampang Buzzer Adhiya Muzakki Tersangka Kejagung, Jejak Digitalnya Disorot, Sebut Jokowi Abadi
2 hari lalu
5
Pakar Politik Sebut Isu Pemakzulan Gibran Tenggelam Usai Pertemuan Prabowo-Try Sutrisno
2 hari lalu