News . 26/12/2021, 09:53 WIB
4. Dipecat Dari Kesatuan
[caption id="attachment_574887" align="alignnone" width="686"]
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
[/caption]
Selain terancam hukuman penjara akibat kasus pidana, ketiga oknum Anggota TNI itu juga dipecat dari Kesatuan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Mayjen Pranata. (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com