News . 26/12/2021, 09:53 WIB

4 Fakta Kecelakaan Sejoli di Nagreg Oleh Oknum TNI, Nomor 3 Bikin Kapok

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kopral Dua DA saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

/p>

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

2. Penyelidikan Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi

[caption id="attachment_580158" align="alignnone" width="681"] Salsabila, korban kecelakaan di Nagreg.[/caption]

Penyelidikan pelaku penabrak dan pembuang mayat sejoli di Banyumas dan Cilacap, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pengungkapan pelaku berkoordinasi dengan Pomdam III Siliwangi.

"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Polda Jabar, Bandung, Jumat (24/12/2021).

/p>

3. Terancam Penjara Seumur Hidup

[caption id="attachment_580103" align="alignnone" width="638"] Tangkapan layar video, menggambarkan oknum anggota TNI berikut mobil yang digunakan pelaku[/caption]

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pelaku dalam kasus tersebut bisa dihukum seumur dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340.

"Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Jenderal Andika.

Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad), Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan ketiganya ditahan sementara atas perintah pihak penyidik dari POMAD.

"Untuk ke-3 (tiga) orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," kata Agus.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com